Bisnis.com, JAKARTA—Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada hari ini, Sabtu (15/3/2014), berikut beberapa lokasi yang disediakan oleh Polda Metro Jaya, mengutip twitter @TMCPoldaMetro:
1. Jakarta Pusat
- SIM : Kantor Pos
- STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
- SIM : Citraland
-STNK: Citraland
3. Jakarta Selatan
-SIM : TMP Kalibata
-STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
-SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
-STNK: Pos Pol Jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur
-SIM : Honda Dewi Sartika
-STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Jam operasional untuk pelayanan SIM & STNK keliling dimulai dari pukul 08.00—12.00 WIB. SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. Adapun, pembuatan SIM baru dan yang masa berlakunya habis lebih dari setahun, tidak bisa di layanan oleh SIM Keliling, serta pemilik kendaraan harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Kemudian, STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Adapun, proses perpanjangan lima tahunan, balik nama, atau ganti plat nomor harus mendatangi ke Kantor Samsat terdekat.