Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial EBS dan RD dalam penindakan kasus dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, Hendri Umar mengatakan kedua tersangka itu diduga menyalahgunakan gas bersubsidi dengan memindahkan isinya ke gas elpiji berukuran 12 kg.
"Kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga non subsidi, sehingga para pelaku diduga mendapatkan perbedaan harga yang cukup signifikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (17/10/2024).
Modusnya, kata Hendri, awalnya dua tabung gas yakni gas 3 kg dengan 12 kg disimpan dengan saling berhadapan. Kemudian, pemindahan itu dilakukan dengan pipa dan es batu agar berpindah dengan cepat.
Selanjutnya, para tersangka ini disebut menggunakan 3 kg gas melon untuk bisa melakukan isi ulang gas 12 kg. Waktu perpindahan gas ini mencapai 30 menit per satu tabung.
"Nah kemudian terjadilah perpindahan ini, dengan juga media dari adanya es batu tadi untuk mendinginkan, sehingga gasnya dapat berpindah dengan segera, dan juga ditambah dengan menggunakan pipa regulator, sehingga akhirnya gas tersebut bisa dipindahkan," tambahnya.
Baca Juga
Sementara itu, Hendri juga menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini dilakukan saat kepolisian mendapatkan laporan soal penyalahgunaan di Jakarta Barat dan Kota Bekasi.
Adapun, keuntungan yang berhasil didapatkan oleh lara tersangka ini mencapai 120.000 hingga 140.000 dari setiap tabung gas 12 kg yang terjual.
"Apabila kita hitung kerugiannya, apabila dengan kurun waktu lebih kurang sudah melakukan kegiatan ini sekitar 4 bulan, si tersangka ini sudah mendapatkan keuntungan di angka estimasi sekitar Rp 300-350 juta," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kemudian bakal dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan di dalam Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukumannya maksimal mencapai enam tahun pidana penjara dan denda Rp60 miliar.