Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 naik 30% agar kesejahteraan pekerja bisa terpenuhi. Kalangan pengusaha menghormati permintaan buruh yang menyampaikan aspirasi dalam rangka hari buruh sedunia tersebut.
Akan tetapi penentuan UMP harus mempertimbangkan banyak aspek baik dari sisi pengusaha, pemerintah, kondisi makro ekonomi, serta penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan proses kenaikan upah sudah ada aturannya melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehingga dipastikan akan dihitung ulang setiap tahun.
"Kenaikan upah sudah ada setiap tahun akan tetapi harus melalui proses sesuai ketentuan dan tidak memberatkan dunia usaha," katanya saat menanggapi tuntutan kenaikan upah oleh kalangan buruh di Jakarta, Kamis (1/5/2014).
Jika kenaikan upah tidak terkendali diluar kemampuan dunia usaha dikhawatirkan industri padat ramai-ramai hengkang dari Ibu Kota. Akibatnya perusahaan bakal merasionalisasi pengurangan tenaga kerja yang berujung pada meningkatnya pengangguran.
Hal ini yang harus diantisipasi oleh pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yang tergabung dalam dewan pengupahan agar kondisi perekonomian di Jakarta tetap kondusif. Misalnya ada kenaikan UMP tentu saja harus dihitung sesuai indikator dan peraturan yang berlaku.
Sarman mengatakan bagi pekerja yang ingin meningkatkan penghasilannya dihimbau untuk menaikkan kompetensinya sehingga dapat bersaing di era Asean Economic Community (AEC) 2015. Dengan memiliki kompetensi dan skill yang baik otomatis penyesuaian upah akan dilakukan.