Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKL DILARANG JUALAN DI MONAS: Kegiatan Jual Beli Tetap Berjalan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah lama memberlakukan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di tempat umum, salah satunya di Lapangan Monas.
Monumen Nasional (Monas)/Bisnis.com
Monumen Nasional (Monas)/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah lama memberlakukan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di tempat umum, salah satunya di Lapangan Monas.

Regulasi tersebut tertuang dalam Perda No. 8/2007. Namun, larangan itu tetap tidak digubris oleh PKL.

Selain buat pedagang, larangan membeli juga berlaku bagi pengunjung. Denda sebesar Rp20juta akan dikenakan bagi pelanggar.

Pihak Unit Pengelola Taman Monas telah melakukan sosialisasi selama bulan lalu. Namun, berdasarkan pantauan Bisnis.com, aturan ini tetap tidak menghalangi aktivitas jual-beli di area dalam Monas.

Seorang pengunjung Monas, Dennis, mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut. "Saya udah lama enggak ke Monas, jadi enggak tahu," ujar warga Depok ini kepada Bisnis.com, Sabtu (3/5/2014).

Petugas pengamanan UPT Monas tidak membantah ada kesulitan dalam sosialisasi. "Kami sudah pasang [pengumuman larangan membeli] tapi dicabut dan dibakar sama PKL," kata Sutrisno, petugas keamanan UPT Monas.

Sutrisno mengakui bahwa larangan membeli adalah usaha maksimal yang bisa dilakukan pihaknya. Dengan cara ini diharapkan jumlah pembeli akan menurun sehingga para PKL hengkang dengan sendirinya. Jika berhadapan langsung dengan PKL, petugas khawatir bentrok akan kembali terjadi. Para pedagang, lanjutnya, tidak sungkan menggunakan kekerasan kepada petugas. "Enggak mungkin kan pake polisi terus," ucapnya.

Ali, salah seorang PKL, mengatakan dirinya tetap berjualan di Monas untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dia sadar bahwa kegiatannya menjajakan lapak adalah ilegal. Tapi hal itu tetap dilakukan untuk mendapatkan sesuap nasi. "Saya bukan maling jadi untuk apa takut," ujarnya.

Penjual suvenir ini mengaku pembeli tidak menurun sejak sosialisasi denda digencarkan. "Itu kan sengaja dibuat untuk mengusir pedagang, " katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper