Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kontrak individu bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Ibu Kota.
Plt.Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan selain akan memberi gaji, mereka pun diminta untuk memiliki nomor rekening sehingga tak ada lagi penundaan pembayaran gaji.
"Jadi enggak ada kejadian gaji mereka belum dibayar 3 bulan. Tiap bulan ditransfer via bank kayak pegawai di lapangan," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Kamis (5/6/2014).
Dia mengatakan Ketua RT dan RW harus mengetahui semua permasalahan warga di lingkungannya. Hal ini dilakukan seperti ketika dia menjadi Bupati Belitung Timur yang mengetahui segala persoalan warganya.
"Mereka harus melacak smua urusan. Saya bilang, seperti saya [saat] jadi Bupati dulu. Semua urusan saya tau sampai kain kafan, papan kurang. Sampe istri yang digebukin, saya tau," tuturnya.
Oleh karena itu dia menegaskan akan memecat Ketua RT dan RW yang memiliki kinerja buruk dan segera membuat peraturan tentang hal ini. Dia akan merevisi Keputusan Gubernur Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
"Keputusan Gubernur kita juga mau diubah pergub RT/RW. [Ketua RT dan RW] yang enggak jelas, kita pecat aja," tegasnya.
Ahok: DKI Akan Kontrak Ketua RT & RW Secara Individu
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kontrak individu bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Ibu Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Ramalan Nasib United Tractors (UNTR) 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
52 menit yang lalu
Anak Abah - Ahokers Vs Jokowi - FPI di Pilkada Jakarta, Siapa Unggul?
12 jam yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
14 jam yang lalu