Bisnis.com, JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut oknum yang menjual dan menyewakan rumah susun (rusun) termasuk tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, kepolisian, dan pengadilan agar oknum yang menyewakan dan menjual rusun jera.
"Kami harapkan ini menjadi tindakan korupsi," ujar pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Selasa (17/6/2014).
Menurut dia, menyewakan dan menjual rusun sama dengan korupsi karena rusun adalah milik Pemprov DKI sehingga ketentuan bagi warga yang berhak tinggal di rusun harus mengikuti ketentuan yang berlaku. "Kamu berarti korupsi barang negara. Kamu jual dan kamu sewakan," tuturnya.
Dia menilai jika praktik seperti ini masih terjadi, rusun tak dapat bertambah jumlahnya. Hal ini karena, berapapun yang dibangun warga akan tetap kembali tinggal di pinggiran sungai.
"Kami tidak mungkin membangun rumah susun banyak kalau dijual-jualin, disewa-sewain," katanya.
Hingga saat ini, dari 105 tower rumah susun milik (rusunami) di DKI, baru 75 tower yang telah diserahterimakan.