Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Gandeng Perumnas Bangun Rusun di Kawasan Kumuh

Pemprov DKI Jakarta menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) untuk melakukan penataan kawasan kumuh.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggandeng Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) untuk melakukan penataan kawasan kumuh.

Kawasan kumuh tersebut  akan dibangun rumah susun (rusun) sehingga warga yang tinggal di kawasan tersebut dipindahkan ke rusun. Salah satu kawasan kumuh tersebut berada di Kemayoran.

Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto mengatakan saat ini sedang dalam tahap pembangunan yakni kawasan kumuh yang berada di Kemayoran seluas 14,4 hektare.

"Pemprov DKI berharap lebih memperbanyak rumah susun sewa [rusunawa]. Kalau rusunawa kan murah tetapi perlu pengembalian investasi," ujarnya di Balai Kota, Selasa (17/6/2014).

Pengembalian investasi pembangunan rusun tersebut, lanjutnya, akan dilakukan melalui subsidi silang dengan pembangunan areal komersial.

Himawan menambahkan pada akhir tahun ini ditargetkan selesai pembangunan 2 tower rusun di Kemayoran.

"Saat ini sudah ada 2 tower dan kami coba sebagai suatu hunian pengalihan sebagian warga yang ada di Kemayoran.  Kawasan kumuh ini akan ditata dan dikembangkan menjadi kawasan yg terpadu di Kemayoran," ucapnya.

Setiap tower nantinya memiliki 20 lantai dengan jumlah 400 unit. Untuk membangun satu tower tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp80 miliar.

Anggaran pembangunan rusun tersebut berasal dari program corporate social responsibility (CSR) BUMN melalui subsidi.

Kendati demikian, pihak Pemprov DKI dan Perum Perumnas masih melakukan pembahasan terkait status rusun tersebut apakah rusun tersebut akan dijadikan rusunawa atau rusunami [rumah susun milik].

"Ini konsepnya belum satu karena gubernur berharap lebih pada sewa,  sementara kementrian maunya ownership," ucap Himawan.

Lahan kawasan kumuh yang berada di Kemayoran tersebut, pada awalnya hak pengelolaan lahan (HPL) tersebut berada di Sekretariat Negara (Setneg) tetapi dibeli pada 1990 oleh Perum Perumnas.

Pembebasan lahan tersebut saat ini masih terkendala karena kepemilikan lahan dengan warga di sekitar lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper