Bisnis.com, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi kembali menjaring 39 becak yang melanggar perda tentang daerah bebas becak dan kendaraan tidak bermotor.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Syam Ibnu Singgih, mengatakan pada hari ini pihaknya bersama Satlantas Polresta Kota Bekasi dan Dinas Perhubungan menjaring 15 unit becak yang parkir maupun melintas di jalan-jalan protokol seperti Ir. H. Juanda dan Ahmad Yani.
Sebelumnya, pada Senin (6/10/2014), Satpol PP Kota Bekasi berhasil menertibkan 24 unit becak yang terbukti melanggar perda.
“Kemarin lusa, Senin, kita menjaring sebanyak 24 unit becak dan sekarang menjaring sebanyak 15 unit becak,” katanya seperti dilansir laman pemkot, Rabu (8/10/2014).
Syam menjelaskan tukang becak yang terjaring akan didata, dibina dan dijadwalkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jumat (10/10/2014), mulai pukul 08.00 WIB.
“Langkah penertiban rutin bagi tindak pidana ringan itu merupakan suatu langkah hukum penindakan peraturan daerah bagi masyarakat yang melanggarnya,” ungkapnya.
Kendati begitu, menurut Syam, perda tersebut masih terlalu longgar sebab hasil penertiban hanya diarahkan pada langkah pembinaan. “Dan dakwaan yang dikenakan kepada pelanggar hanya berupa uang pengganti sebesar Rp25.000.”