Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Siapkan Candra Hamzah & Hotman Paris Lawan Warga Langgar Ketertiban Umum

Untuk menggugat pelanggar ketertiban umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyewa pengacara kondang guna melancarkan gugatan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk menggugat pelanggar ketertiban umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyewa pengacara kondang guna melancarkan gugatan.

Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menuturkan pengacara sekelas Candra Hamzah yang merupakan mantan komisioner KPK akan menjadi salah satu kandidat yang bakal disewa Pemprov.

“Jadi, kita sudah ketemu cari pengacara yang baik, Pak Candra Hamzah bekas KPK. Beliau sudah bilang siap bantu kita,” ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Pria yang kerap disapa Ahok ini mengatakan, selain Candra, Hotman Paris Hutapea juga akan meramaikan deretan pengacara Pemprov.

“Kita akan cari yang beken lah, kalau gak cari yang beken kita repot. Hotman Paris juga bersedia,” katanya.

Pemprov DKI akan menuntut pelanggar ketertiban umum, seperti oknum-oknum yang menguasai tanah kepemilikan Pemprov, PKL liar, ormas anarkis, dan sebagainya.

Ahok menuturkan, Pemprov juga menyiapkan pengacara untuk memenangkan kasus jika digugat oleh pihak-pihak tertentu.

“Kita siapkan dua hal, satu yang kita menggugat kita yang aktif, satu yang buat menahan gugatan orang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Veronika Yasinta
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler