Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota percontohan atau role mode dalam mengimplementasikan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan seluruh pekerja formal dan informal di DKI akan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud implementasi total dari prinsip jaminan sosial DKI.
Saat ini di DKI terdapat 6,1 juta pekerja yang terdiri dari pekerja formal dan informal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,7 juta telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
"Sisanya akan kami segerakan untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dalam dua tahun ke depan. Untuk tahun ini, target kita 4 juta pekerja DKI ikut program ini," kata Elvyn seusai pertemuan dengan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (14/10).
Bagi perusahaan-perusahaan yang enggan mematuhi imbauan untuk mendaftarkan para pekerjanya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan sanksi setelah mendapat rekomendasi dari lembaga yang dulunya bernama Jamsostek ini.
Tahun depan, BPJS Ketenagakerjaan akan mengadakan program pensiun untuk pekerja swasta dan DKI akan menjadi model untuk implementasi penuh.
Elvyn menjelaskan pekerja yang menjadi peserta akan diberikan total benefit berupa financial benefit, coasting benefit, transportation benefit, dan food benefit. Bentuk benefit-benefit tersebut antara lain berupa potongan harga untuk naik bus, diskon makanan, dan belanja di tempat-tempat tertentu yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk financial benefit, dana iuran dikelola dan hasilnya akan dikembalikan lagi ke pekerja. Bunganya lebih tinggi dari bunga deposito. Akan kita belikan saham, masukan ke penyertaan, dan lainnya,"lanjutnya.
Seperti diketahui, besaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja 0 0,24% dari upah per bulan bagi kelompok I; 0,54% dari upah per bulan bagi kelompok II; 0,89% dari upah per bulan bagi kelompok III; 1,27% dari upah per bulan bagi kelompok IV; 1,74% dari upah per bulan bagi kelompok V.
Sedangkan besaran iuran untuk jaminan kematian yaitu 0,30% dari upah per bulan, dan iuran jaminan hari tua sebesar 5,7% dari upah per bulan.
Program ini dimulai pada tahun 2015 dan ditargetkan pada 2016 seluruh pekerja Ibu Kota telah mengikuti program BPJS. "Bertahap ya prosesnya," ujar Elvyn.