Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengadakan bimbingan teknis penyelesaian masalah tanah dan bangunan bagi aparat setempat.
Kepala Sub Bagian Sengketa Hukum Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat Dedi Rohedi mengatakan bimbingan teknis itu diperuntukkan kepada kepala lurah dan kepala seksi pemerintahan kelurahan, kepala kecamatan dan kepala seksi pemerintahan kecamatan serta suku dinas terkait seperti Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Barat.
“Kami ingin memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada aparatur tentang konsep hukum terkait penataan dan penertiban bangunan di sepanjang kali, saluran dan jalan,” katanya, Kamis (23/10/2014).
Bimbingan teknis tersebut bertajuk Aspek Hukum Penertiban Tanah dan Bangunan di Daerah Aliran Sungai atau Bantaran Kali.
“Aparat ini nanti bisa mengontrol dan mengawasi bantaran kali yang sudah ditertibkan bangunannya, jangan sampai dihuni lagi, bantaran kali harus tetap steril dari bangunan,” katanya.
Menurutnya, pihak kelurahan dan kecamatan harus memahami konsep hukum penyelesaian masalah tanah dan bangunan untuk dapat membangun kesadaran masyarakat sekitar tentang penertiban bantaran sungai. Ini karena kelurahan dan kecamatan merupakan garda terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, menyosialisasikan bantaran kali steril dan tahu persis masalah dan hambatan di masyarakat.
Setelah mengikuti bimbingan tersebut, katanya aparat di lingkungan kota Jakarta Barat dapat memahami aspek administrasi pertanahan dan aspek hukum dari pelanggaran-pelanggaran terhadap bantaran kali atau sungai.