Bisnis.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2015 sebesar 130% agar buruh bisa hidup dengan layak.
"Kenaikan UMP sebesar 130% dari KHL 2014 Rp2,3 juta, merupakan hal yang riil dibutuhkan buruh dalam meningkatkan kesejahteraannya," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) DKI Jakarta M Toha di Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 89 dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, ada beberapa faktor tahap terakhir dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas dan PDRB DKI Jakarta.
Berdasarkan data BPS Oktober 2014, tingkat inflasi DKI Jakarta 4,12%, pertumbuhan ekonomi 5,5%, produktivitas 2%, sehingga UMP 2015 naik menjadi Rp3,2 juta.
"Hitung-hitungan penetapan UMP ini harus mengikuti pola, jadi wajar buruh berteriak-teriak menuntut kenaikan UMP ini," ujarnya.
Dia mengatakan berdasarkan hitung-hitungan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, kenaikan UMP sebesar 130% tidak masuk akal untuk kebutuhan buruh DKI Jakarta.
"Kami melakukan hitung-hitungan penetapan UMP ini berdasarkan kondisi riil, baik kondisi riil ditetapkan pemerintah maupun kondisi ekonomi atau harga berbagai kebutuhan di masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, kami menilai pihak dewan pengupahan telah melakukan manipulasi data kondisi riil ekonomi sekarang.
"Kami berani diadu dengan pihak manapun untuk membuktikan data ini, karena telah melakukan survei harga di 10 pasar yang resmi dilakukan oleh dewan pengupahan," ujarnya.