Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MEA 2015: DKI Diminta Bikin Regulasi Khusus Batasi Tenaga Kerja Asing

Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk membuat aturan khusus untuk melakukan pembatasan tenaga kerja asing di Jakarta dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada 2015.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk membuat aturan khusus untuk melakukan pembatasan tenaga kerja asing di Jakarta dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) pada 2015.

Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengatakan harus ada aturan pembatasan pekerjaan dan posisi jabatan untuk diisi tenaga kerja asing dalam menghadapi MEA tahun depan.

"Beberapa posisi bisa dimasuki oleh tenaga kerja asing karena tidak ada pembatasan pekerjaan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (28/10/2014).

Aturan pembatasan pekerjaan dan posisi jabatan tersebut, lanjutnya, memberikan kesempatan tenaga kerja lokal untuk bersaing.

Aloysius berharap adanya tenaga kerja asing di Ibu Kota mampu memberikan transfer knowledge atau penularan ilmu kepada tenaga kerja lokal.

"Tenaga kerja asing diharapkan bisa menularkan teknologi yang ada kepada tenaga kerja kita sehingga apabila jangka waktu asing kerja di sini sudah habis, masyarakat kita mampu menggantikannya," ucapnya.

Prijono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, menuturkan perlu adanya aturan khusus untuk membatasi jabatan pekerjaan untuk tenaga kerja asing.

"Saat ini posisi yang tidak boleh diisi oleh tenaga kerja asing hanya bagian personalia. Yang lainnya boleh diisi tengaa kerja asing sehingga memang butuh aturan pembatasan," katanya.

Terlebih lagi, Jakarta yang merupakan Ibu Kota negara Indonesia dan Asean menjadi magnet para investor untuk membuka usahanya di sini.

Prijono mengkhawatirkan apabila investor yang datang nantinya tidak hanya membawa usaha tetapi juga membawa tenaga kerja sendiri untuk membangun usaha tersebut.

"Persaingan ini semakin ketat. Saya khawatir para investor enggak hanya bawa duit tetapi bawa tenaga kerjanya juga," tutur Prijono.

Dia menambahkan saat ini tenaga asing yang bekerja di Jakarta bekisar 8.000 orang. Pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing secara berkala.

Para perusahan yang mempekerjakan tenaga asing harus mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 12/2013 mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Kami harap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing mengikuti aturan. Selain itu, tenaga asing harus memiliki sertifikat kompetensi," ujar Prijono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper