Bisnis.com, BOGOR - Kalangan buruh menuntut Pemerintah Kabupaten Bogor menaikan upah minimum kabupaten/kota menjadi Rp3,7 juta pada 2015 dari posisi tahun sebelumnya Rp2,2 juta per bulan.
Edi Iriawadi, Ketua Forum Buruh Bogor Bersatu, mengatakan pihaknya bersama elemen serikat buruh di kabupaten/kota Bogor telah sepakat menetapkan tuntutan penaikan upah sekitar 30%.
"Upah sebesar itu sudah kami analisa berdasarkan kebutuhan para buruh di seluruh kawasan kabupaten dan kota. Kami semua berharap pemangku kebijakan dan pengusaha menyetujui," paparnya pada Bisnis seusai demonstrasi di Kantor Pemkab Bogor, Kamis (30/10/2014).
Seperti diketahui, sekitar 4.000 buruh di Kabupaten Bogor terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan serikat lainnya berunjukrasa di Kantor Pemkab Bogor, Kamis (30/10).
Mereka berharap demonstrasi damai tersebut didengar oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperhatikan nasib para buruh di seluruh kawasan itu.
Edi memaparkan upah pekerja di Indonesia sudah jauh tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti di Kuala Lumpur berkisar sebesesar Rp3,3 juta, Filipina Rp3,7 juta, Bangkok Rp3,2 juta dan Singapura Rp9 juta.
Menurutnya, sebagai salah satu kawasan penyangga Ibu Kota, Kabupaten Bogor sudah selayaknya menetapkan upah layak bagi buruh yang dianggap perlu segera disesuaikan dengan kawasan penyangga lainnya.
"Apalagi saat ini Indonesia disebut-sebut sebagai negara tujuan investasi paling diminati setelah India, Thailand, China dan Negara lainnya. Jadi penaikan upah memang harus dilakukan," ujarnya.