Bisnis.com, BEKASI - Penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Kota Bekasi diperkirakan akan mundur dari 1 November 2014 menyusul alotnya pembahasan jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi Abdul Iman menyatakan penetapan UMK tidak mungkin ditetapkan pada hari pertama November 2014. Pasalnya, hingga saat ini pembahasan UMK 2015 belum juga menghasilkan kesepakatan.
Unsur pengusaha dan serikat pekerja dalam dewan pengupahan belum bisa menyamakan persepsi terkait jumlah KHL.
"Masih pembahasan pantauan KHL. Jadi, terhambat karena alotnya perundingan unsur Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan serikat pekerja," katanya kepada Bisnis, Kamis (30/10/2014).
Kendati begitu Abdul menuturkan dewan pengupahan memperkirakan penetapan UMK 2015 pada 9 November 2014. Dia menuturkan pihaknya akan berupaya agar pembahasn tidak berlangsung lebih lama dan dapat segera ditetapkan.
"UMK Kota Bekasi diupayakan tanggal 9 November. Diusahakan jangan sampai mundur," tegas Abdul.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 7/2013 tentang Upah Minimum, Upah Minimum Provinsi 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014.
Adapun, serikat pekerja di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendesak kenaikan UMK 2015 sebesar 30% atau meningkat sekitar Rp750.000 dari UMK 2015, Rp2,4 juta/bulan. Peningkatan tersebut diperoleh dari hasil survei KHL dengan penambahan komponen hingga 84 pokok dari sebelumnya hanya 60 pokok.