Bisnis.com, JAKARTA - Sinar matahari terasa lebih terik di Cakung, Jakarta Timur. Tapi teriknya, tak membuat sapi-sapi di tempat penampungan Rumah Potong Hewan (RPH) berhenti merumput. Kandang berkapasitas 2.500 ekor sapi itu terisi penuh. Semua tampak sehat.
Sapi yang terlihat sehat ternyata belum cukup membuktikan bahwa Perusahaan Daerah Dharma Jaya berusaha melakukan penyehatan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 20 Juni 2012 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar keadaan sebenarnya terhadap badan usaha milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
Ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp4,9 miliar yang harus ditebus. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan perusahaan ini sedang sakit dan perlu dan perlu disehatkan dulu.
“Jadi saat itu BPK masuk dan membuka kotak pandora kami dan membongkar isi perut kami,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Dharma Jaya Kusuma Andika kepada Bisnis.com.
Dari Laporan Kinerja PD Dharma Jaya pada 2009 sampai dengan 2013, laba perusahaan terus tergelincir mulai dari Rp886 juta pada 2009. Lalu, berubah menjadi rugi Rp130 juta pada 2010, kerugian bertambah menjadi Rp3,3 miliar saat 2011, Rp2,4 miliar pada 2012 dan saat masa penyehatan masih merugi Rp1,38 miliar.
Meskipun isu pembubaran berembus kencang, PD Dharma Jaya harus menindaklanjuti hasil temuan BPK. Masa inkubasi pun ditempuh dengan 13 poin yang harus diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2014 agar dapat ditentukan opsi pembubaran atau penggabungan perusahaan.
Pasalnya, dari hasil audit BPKP, PD Dharma Jaya mendapat CCC atau tidak sehat. Dari 13 aspek yang disoroti, empat di antaranya telah berstatus TS atau tuntas seluruhnya.
Keempat aspek itu yakni, kajian terkait dengan business plan penggunaan PMP sebesar Rp15 miliar, perbaikan alat produksi di RPH Cakung dan RPH Kapuk serta perbaikan pengelolaan kas.
Lima aspek berstatus TB atau tuntas sebagian, yaitu peningkatan cashflow perusahaan dengan penagihan piutang, kerja sama dengan pihak ketiga untuk pemenuhan kebutuhan daging sapi DKI, menata kembali RPH Pulogadung, kerja sama pemanfaatan tanah dan menindaklanjuti LHP BPK.
Terakhir, empat aspek berstatus BT atau belum tuntas adalah pengusulan penetapan direksi dan badan pengawas secara definitif kepada Pemprov dan memperbaiki perjanjian dengan pihak ketiga.
Menurutnya, kini semua berjalan dalam proses penyelesaian. Sambil menunggu, perusahaan harus melewati masa-masa sulit menagih piutang dan pembayaran utang dengan modal yang ada.
Alhasil, perusahaan harus mengencangkan ikat pinggang dan menjalankan kegiatan usaha seefisien mungkin. Di tengah citra buruk sebagai perusahaan yang korup akan ditutup, dia menganggap pemprov dapat melihat upaya perbaikan yang dilakukannya.
“Sampai hari ini PMP-nya belum turun. Sementara, di media ramai mau ditutup. Siapa yang mau bekerjasama dengan Dharma Jaya?” keluhnya.
Jika dibandingkan, maka pada laporan kinerja 2012 dan 2013, perolehan rugi telah menurun sebanyak Rp1,1 miliar atau 44,9% dari Rp2,4 miliar. Itu pun membuat kategori perusahaan berangsur membaik menjadi B atau kurang sehat.
Walaupun harus menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Direktur Usaha sekaligus, pihaknya sanggup jika harus mengemban tugas untuk menjaga ketersediaan daging sapi DKI.
Namun untuk pemulihan dan perbaikan sarana produksi, pihaknya meminta agar Pemprov menggelontorkan Penyertaaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp15 miliar.
“Kami mengajukan PMP Rp15 miliar karena hanya ini langkah penyelamatan. Ini hanya untuk memperbaiki public service-nya saja,” tutur Andika.
Dari total piutang Rp9,2 miliar dan utang perusahaan Rp17 miliar kepada Bank DKI sedang dalam proses penyelesaian. Piutang terbesar yang berasal dari PT Abbatoir Surya Jaya sudah masuk ke ranah hukum.
Pihaknya pun telah menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI sebagai upaya penyelesaian.
Sementara, utang pokok Rp4,9 miliar yang bertambah menjadi Rp17 miliar masih dalam proses penanganan Pemprov DKI. Dia berharap, semua masalah finansial terkait dengan utang dan piutang dapat selesai di tahun ini.
“Semua sedang berjalan dalam proses penyelesaian. Piutang terbesar dengan PT ASJ sudah masuk ranah hukum. Kalau yang dengan Bank DKI Rp17 miliar itu sedang dalam proses penyelesaian oleh Pemprov semoga bisa selesai tahun ini,” ucapnya.
PD Dharma Jaya memperoleh pundi-pundi keuntungan melalui jasa penyewaan cold storage, mess, kantor, feedlott dan kandang. Lalu, jasa pemotongan sapi, babi dan kambing.
Kemudian, jasa penjualan daging, hewan ternak serta pupuk. Dalam momen Idul Adha ini pun dia menargetkan perputaran uang di dua RPH yaitu di Cakung dan Pulogadung dapat mengumpulkan Rp10 miliar dari penjualan 1.000 sapi, jasa penyewaan kandang dan jasa pemotongan hewan.
“Kami menargetkan paling tidak perputaran di dua RPH yaitu Cakung dan Pulogadung bisa Rp10 miliar,” katanya.
Sementara, pertimbangan kinerja dan 13 aspek yang harus ditindaklanjuti ternyata tak serta merta menjadi peluang bahwa model bisnis PD Dharma Jaya masih sesuai saat tidak didukung dengan Peraturan Daerah No.5/1985 tentang posisi PD Dharma Jaya yang membuat posisi dominan di Ibu Kota.
Dari rapor perusahaan, Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Provinsi DKI Catur Laswanto mengatakan upaya perbaikan dari sisi kinerja dan manajemen memang terlihat.
Kendati demikian, yang masih menjadi pertanyaan apakah PD Dharma Jaya dapat menjadi instrumen pemerintah menjaga ketersediaan daging sapi sekaligus menghasilkan keuntungan jika mempertahankan business plan saat ini.
Dia pun menilai opsi penggabungan atau berdiri sendiri masih ada. “Opsi itu masih ada, apakah mau digabung atau berdiri sendiri. Yang pasti PD Dharma Jaya harus menunjukkan apakah dapat berperan menjaga ketahanan daging, dan dengan business plan yang ada, yaitu apakah usaha pemotongan hewan masih laku dengan dicabutnya Perda No.5/1985?” jelasnya.
Selain itu, dia menilai potensi PD Dharma Jaya pun masih ada walaupun tidak seperti saat keran usaha pemotongan sapi hanya berpihak kepada BUMD di bidang importir daging dan ternak, serta pengelola penampungan ternak potong itu.
Kalaupun gerbang usaha sudah terbuka lebar bagi pihak swasta, tak berarti peran Dharma Jaya luntur. Pemprov tetap membutuhkan instrumen penyeimbang dan mencegah adanya kartel.
“Jangan sampai juga mereka [pihak swasta melakukan] kartel. Masih perlu sebagai penyeimbang. Jadi jangan juga bukan semata-mata profit, yang terpenting public service-nya,” jelasnya.
Catur menuturkan jika aspek penilaian terkumpul maka kajian secara komprehensif akan dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebagai contoh, dia menyebutkan perbaikan mendasar mulai dari manajemen hingga bahan analisis kinerja direksi pun dinilai.
“Kami mengkaji secara menyeluruh dan melakukan perbaikan yang mendasar. Tentu manajemen, pengelolaan harus lebih baik, terutama kinerja direksi,” tambahnya.
Sebagai langkah awal opsi merger dengan BUMD lain seperti PD Pasar Jaya dan PT Food Station Tjipinang, apa yang harus dibenahi di tubuh PD Dharma Jaya agar kebutuhan daging dapat terjamin?
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memutus mafia daging. Bahkan, opsi penggantian direksi PD Dharma Jaya pun turut digaungkan. "Kami ganti direksinya," ujarnya.
Dalam perkembangan lain, Sekretaris Daerah DKI Saefullah telah mengimbau para Direktur Utama BUMD untuk mengajukan PMP agar dapat dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015.
Pasalnya, pada Oktober Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015 akan dikumpul ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Saya sampaikan ke para direktur BUMD kalau mau mendapat PMP 2015 mulai dari sekarang diusulkan,” katanya.
Sebelum PMP dikucurkan perusahaan akan diaudit terlebih dahulu oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Biro Perekonomian.
Hal ini dilakukan untuk menimbang apakah BUMD tersebut laik mendapat PMP. Poin yang dipertimbangkan di antaranya, kemampuan perusahaan dalam menjalankan bisnis serta konstribusinya terhadap Pemprov dan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Jika dianggap mampu, maka PMP sudah dapat dipastikan mengalir ke BUMD itu.
“Sebelumnya kan harus ada penilai yang terdiri dari Bappeda, BPKD, Biro Perekonomian. Ini prospektif atau tidak. Kalau dia prospektif dari segi bisnis bisa memberi keuntungan ke pemda dan bisa mengembalikan ke masyarakat pasti dikasih,” tuturnya.