Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 untuk menjalankan program prioritas tahun depan.
Hal ini disebabkan molornya pembahasan dan pengesahan Rancangan APBD 2015 akibat belum terbentuk alat kelengkapan dewan di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI hingga saat ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan menggunakan surat keputusan gubernur untuk menentukan program-program mana saja yang harus dikerjakan sebelum pengesahan APBD 2015.
"Nanti saya pakai SK Gubernur apa saja yang harus dikerjakan dahulu. Program yang harus didahulukan itu misalnya perawatan taman, pengerukan kali, penanggulangan banjir, serta pelayanan rumah sakit dan puskesmas," katanya di Balai Kota, Senin (24/11).
Menurut Heru, penggunaan dana APBD 2014 untuk program prioritas sebelum adanya pengesahan APBD 2015 diperbolehkan seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Perbedaaan nomenklatur antara APBD 2014 dan APBD 2015 juga tidak menjadi masalah karena hanya plafon anggaran tahun lalu yang dipakai untuk mengerjakan program tahun depan.
"Jadi, misalnya di APBD 2014 ada perbaikan sarana dan prasarana di Kecamatan X dengan anggaran Rp10 juta, di tahun depan bisa dilakukan di Kecamatan Y dengan anggaran yang sama, enggak boleh lebih," lanjut Mantan Walikota Jakarta Utara ini.
Sementara itu, anggota DPRD DKI dari fraksi Partai Gerindra Abdul Ghani menyatakan rapat pembentukan alat kelengkapan dewan baru akan dilaksanakan hari ini.
"Kami belum dapat memastikan kapan alat kelengkapan dewan akan terbentuk. Kami baru rapatkan hari ini," tuturnya.Seperti diketahui, dalam RAPBD 2015 berada di plafon Rp76,9 triliun. Sementara, pada APBD Perubahan Rp72,9 triliun.