Bisnis.com, DEPOK - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok masih menunggu hasil keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terkait pelaksanaan Pilkada di Depok.
Ketua KPUD Kota Depok, Titik Nurhayati mengatakan pihaknya akan menggunakan mekanisme sesuai aturan dalam melaksanakan Pilkada Kota Depok.
"Kami belum bisa berbuat apa-apa, masih menunggu seperti apa hasil keputusan Perppu Nomor 1/2014 yang katanya masih digodok," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (6/1/2015).
Seperti diketahui, masa jabatan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail akan berakhir Januari 2016. Dengan demikian, sesuai ketentuan, Pilkada Kota Depok akan diselenggarakan pada 2015.
Namun menyusul keluarnya Perppu tersebut sebagai buntut dari lahirnya Undang-Undang nomor 17/2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), dinilai sebagian kalangan telah mengganggu keberlangsungan Pilkada yang seharusnya berjalan sesuai waktu yang ditetapkan.
Titik mengaku siap apabila Pilkada Kota Depok diselenggarakan kapan saja, dengan catatan Perppu yang menjadi polemik tersebut sudah bisa diselesaikan.