Bisnis.com, JAKARTA - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok, Jawa Barat tengah membuka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada Depok 2024, mulai tanggal 1 hingga 30 April.
"Kami (PKB) buka pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Depok mulai 1 April sampai dengan 30 April 2024," kata Ketua DPC PKB Kota Depok Faizin di Depok, Selasa (2/4/2024).
Faizin mengatakan pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil yang dibuka oleh DPC PKB Kota Depok untuk orang internal dan eksternal partai.
"Kami menerima pendaftaran baik bakal calon dari internal dan eksternal partai," tuturnya.
Lebih lanjut Faizin menyebutkan sudah ada bakal calon yang telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari PKB.
Mereka adalah Abdul Khoir, politisi PKB yang lolos jadi anggota DPRD Kota Depok untuk daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Cilodong dan Tapos.
Baca Juga
Kemudian mantan Ketua HIPMI Kota Depok Mustofa dan Ketua Dewan Syuro DPP PKB Azman Ridha Zain.
"Sudah ada tiga orang yang mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota Depok dari PKB," kata Faizin.
Faizin menambahkan jelang Pilkada serentak 2024. PKB Kota Depok juga tengah melakukan roadshow ke partai politik lain untuk mendiskusikan visi dan misi untuk Kota Depok ke depan.
"Koalisi dinamis saja. Kita sedang roadshow ke partai-partai untuk mendiskusikan visi misi Depok ke depan," tutur Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat itu.
Menurut Faizin pemilihan kepala daerah atau pilkada tidak sekedar mencalonkan figur yang baik.
Namun kita PKB Kota Depok juga mendorong untuk ide yang baik untuk memajukan Kota Depok.
"Pilkada ini tidak sekedar mencari figur, tapi kita dorong ide besarnya dulu untuk pembangunan Kota Depok agar lebih maju," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.
Pilkada Serentak 2024 diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.