Kabar24.com, JAKARTA— Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengusulkan pembatasan umur kendaraan yang melintasi jalur protokol untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
"Beberapa cara mengurangi volume kendaraan di beberapa wilayah salah satunya pembatasan umur kendaraan 10 tahun ke bekalang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (12/1/2015).
Martinus menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berwenang menyusun regulasi pembatasan umur kendaraan , karena pembatasan kendaraan harus melalui aturan daerah yang dibuat pemerintah setempat.
Lebih lanjut, Martinus optimistis pembatasan usia mobil akan mengurangi volume kendaraan yang beroperasi sehingga menekan kemacetan lalulintas.
Berdasarkan pantauan, Martinus menyebut kepadatan kendaraan terjadi pada jam tertentu terutama saat pegawai kantor pergi dan pulang.
"Dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB terjadi kepadatan pada semua ruas jalan karena kuantitas jalan tidak sebanding dengan kendaraan," ujar Martinus. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
Jurus Wali Kota Nur Mahmudi Sukseskan Swasembada Pangan
REKENING GENDUT KOMJEN BUDI GUNAWAN: DPR Bersikukuh Sertakan KPK & PPATK
Ini 5 Kendala Ekspor Produk Alas Kaki Indonesia