Bisnis.com, BOGOR - Kejaksaan Negeri Cibinong siap memanggil 718 perusahaan di Kabupaten Bogor yang belum mendaftarkan karyawannya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor Eko Bambang Riadi mengatakan pihaknya telah menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Bogor II untuk membantu mensosialisaikan kewajiban perusahaan mengikutsertakan program BPJS tersebut.
"Kami telah sepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan Bogor II untuk mengingatkan para perusahaan yang sampai saat ini belum mengikutsertakan program tersebut," ujarnya pada Bisnis, Jumat (6/2/2015).
Eko menjelaskan pihaknya telah mengantongi 718 perusahaan yang belum mengikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan daerah tersebut untuk dilakukan pemanggilan.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor telah menyurati beberapa perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan ihwal alasan belum mendaftarkan karyawannya di BPJS ketenagakerjaan.
Namun, kata Eko, hingga saat ini belum satupun perusahaan tersebut yang memenuhi panggilan. Oleh karena itu, apabila dalam satu atau dua kali panggilan perusahaan-perusahaan itu tidak juga datang, pihaknya akan menindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Dia menuturkan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah akan diterapkan bagi perusahaan yang tidak taat pada aturan tentang tata cara pengenaan sanksi administratif, pidana, hingga penetapan denda sebesar Rp1 milyar.
"Perusahaan yang tidak taat aturan bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku, tetapi sesuai prosedur, kami secara bertahap akan melakukan pemanggilan dulu," paparnya.