Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Desak Sanksi Bagi Perusahaan Belum Daftar BPJS

Kalangan serikat pekerja meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menindak tegas perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Bisnis.com, BOGOR--Kalangan serikat pekerja meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menindak tegas perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
 
Iwan Kusmawan, Ketua Serikat Pekerja Nasional memaparkan pemerintah seharusnya memberikan sanksi bagi perusahaan di Kabupaten Bogor yang belum mengikutsertakan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan.
 
Pasalnya, ketetapan mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan sejatinya telah disosialisasikan sejak awal Januari tahun lalu.
 
Dia menilai pemerintah dan penyelenggara program tersebut tidak tegas menerapkan sanksi tersebut.
 
"Ini merupakan kelemahan dari sisi pengawasan pemerintah yang tidak punya komitmen kuat untuk menyelamatkan menyejahterakan buruh melalui BPJS," paparnya pada Bisnis.com, Jumat (6/2).
 
Dia meminta Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengeluarkan kebijakan tegas dengan mengeluarkan surat resmi agar perusahaan di wilayah Bogor segera mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Iwan yang juga anggota BPJS Watch itu menuturkan terdapat kelemahan dari Kejaksaan Negeri Cibinong dan BPJS Ketenagakerjaan Bogor II dalam menindak para perusahaan-perusahaan tersebut.
 
Menurutnya, kinerja Kejaksaan Negeri Cibinong dinilai lambat dan tidak memiliki komitmen menyadarkan para perusahaan untuk patuh terhadap aturan ketenagakerjaan.
 
Padahal, katanya, sesuai Undang-Undang, buruh berhak didaftarkan oleh perusahaan untuk ikut program BPJS tersebut.
 
"Ada kelemahan lain yang dibangun antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaaan Negeri. Mereka terkesan lambat dalam melakukan pemanggilan. Padahal aturannya sudah jelas, apabila melanggar, perusahaan itu mesti kena sanksi," paparnya.
 
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor telah mengantongi 718 perusahaan yang belum mengikutsertakan di BPJS Ketenagakerjaan di daerah tersebut.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor Eko Bambang Riadi mengatakan pihaknya telah menyurati beberapa perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan ihwal alasan belum mendaftarkan karyawannya di BPJS ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini belum satupun perusahaan tersebut yang memenuhi panggilan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper