Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan paparan terkait dengan masalah reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya mempersiapkan bahan paparan untuk memenuhi panggilan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat yang mendesak pemerintah untuk segera menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
Pasalnya, reklamasi akan mematikan penghidupan nelayan tradisional dan merusak lingkungan pesisir. DKI turut andil dalam National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul laut raksasa di tahap A .
"Iya, makanya kami siapkan paparannya dulu," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (10/2/2015).
Turut hadir mewakili gubernur, Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Sarwo Handayani, Deputi Gubernur DKI bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi Sutanto Soehodho, Asisten Pembangunan DKI Mara Oloan Siregar dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati.
Komisi itu meminta agar pemerintah untuk mengkaji ulang proses kedua tahap reklamasi itu sesuai dengan UU No.1/2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
DKI berkontribusi atas peninggian dan penguatan tanggul sepanjang 33 kilometer. 25 kilometer di antanya menjadi bagian pengembang, dan sisanya menjadi tugas Pemerintah Pusat dan Pemprov.
Adapun pengembang yang terlibat membangun 17 pulau buatan yakni PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Muara Wisesa Samudera, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda dan PT Pelindo.
Hanya PT KNI yang sudah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi atas pulau C, D dan E yang berada di sisi paling barat. Sementara, pulau A dan B serta pulau lainnya masih dalam proses perpanjangan.