Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tewas karena Jalan Rusak, Keluarga Korban Gugat Pemkot Bekasi

Ahli waris korban kecelakaan akibat jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi, Jawa Barat, menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi.
jalan rusak/Ilustrasi
jalan rusak/Ilustrasi

Bisnis.com, BEKASI— Ahli waris korban kecelakaan akibat jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi, Jawa Barat, menggugat ke Pengadilan Negeri Bekasi.

"Hari ini pendaftaran gugatan," kata Nelson Nikodemus Simamora, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mendampingi penggugat, Kamis (26/2/2015).

BACA JUGA: Waspada Bahaya Syirik Batu Akik

Mereka yang digugat adalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

SIMAK: Inilah Kesaktian 7 Mata Air Sapta Tirta Pablengan

Materi gugatan dalah perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu jalan rusak.

Nelson mengatakan, akibat jalan rusak di Jalan Siliwangi, Pangkalan Empat, Kecamatan Bantargebang, seorang warga, Ponti Kadron Nainggolan, mengalami kecelakaan dan tewas pada 8 Februari 2014. Penyebabnya, roda sepeda motor masuk ke lubang jalan rusak.

"Kendaraannya keluar jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk," kata anak Ponti, Sulastri Maeda Yoppy.

Orangtuanya mengalami luka parah di bagian kepala hingga tak sadarkan diri. Meski sudah dibawa ke Rumah Sakit Thamrin, Cileungsi, namun nyawanya tak dapat tertolong.

Ganti Rugi

Sesuai dengan pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 31 Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kami mengajukan gugatan sesuai pasal 238 UULLAJ karena penyebab kecelakaan ini para tergugat," katanya.

Dalam isi gugatannya, meminta para tergugat memberi ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada ahli waris sebesar Rp 809 juta lebih, melakukan perbaikan jalan Raya Siliwangi, serta memasang rambu jalan rusak. Selain itu meminta maaf kepada penggugat melalui media massa cetak atau elektronik selama tiga hari.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku prihatin dengan kejadian itu. Secara institusi, pihaknya siap menghadapi gugatan. Tapi, menurut dia, fasilitas publik yang disediakan untuk masyarakat dibangun dengan memperhatikan aspek kenyamanan, keamanan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper