Bisnis.com, BOGOR--Kalangan buruh menggugat Pemkab Bogor yang menyatakan sekitar 2.600 pekerja di lima perusahaan berlokasi di daerah itu diberhentikan akibat tidak mampu membayar upah.
"Saya tidak yakin apakah benar jumlah buruh yang di-PHK sebanyak itu. Coba Disnakertrans Kabupaten Bogor verifikasi yang benar data tersebut," ujar Iwan Kusmawan, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang juga bermukim di Kabupaten Bogor kepada Bisnis.com melalui sambungan telepon, Senin petang (23/3/2015).
Sebelumnya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Kabupaten Bogor mengungkapkan lima perusahaan gulung tikar kibat tidak mampu membayar upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Kelima perusahaan tersebut antara lain PT Jalon, PT Eurogate, PT Dianing Sari, PT Harmoni Indah dan PT Samudera Biru. Adapun PT Samudera Biru merelokasi ke Wonogiri, Jawa Tengah.
Menurut Iwan, dampak penetapan UMK di Kabupaten Bogor dinilai tidak terlalu signifikan dengan memutus hubungan kerja (PHK) karyawannya. Iwan menilai ada motif lain dibalik pernyataan Disnakertrans tersebut.
Dia menambahkan Disnakertrans jangan memihak terhadap pengusaha. Pasalnya, dengan memberikan pernyataan tersebut, seolah-olah pemerintah mengakui bahwa UMK di Kabupaten Bogor terlalu memberatkan pengusaha.
"Atau jangan-jangan Kepala Disnakertrans ini merupakan pengusaha. Makanya kalau bisa pemerintah jangan memihak," ujarnya.