Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri: APBD DKI 2015 Terpaksa Pergub, Tapi 2016 Harus Perda

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemprov dan DPRD DKI Jakarta dapat duduk bersama dan mewujudkan lahirnya payung hukum berbentuk peraturan daerah (perda) pada APBD tahun anggaran 2016.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemprov dan DPRD DKI Jakarta dapat duduk bersama dan mewujudkan lahirnya payung hukum berbentuk peraturan daerah (perda) pada APBD tahun anggaran 2016.

Pasalnya, saat ini tahapan pembahasan APBD 2016 akan segera dimulai Mei-Juni mendatang. Kemendagri mengharapkan peristiwa terlambatnya pengesahan APBD 2015 yang mana terpaksa menggunakan payung hukum peraturan gubernur (pergub) untuk tidak terilang kembali.

"Kali ini tidak jadi Perda tidak masalah, tapi untuk 2016 harus perda. Meskipun pergub untuk tahun ini adalah konsekuensi logis. Pemerintahan dan pelayanan harus tetap berjalan," pinta Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, Kamis (2/4/2015).

Menurutnya Pemprov DKI Jakarta juga harus mulai memaksimalkan penyusunan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Anggaran Sementara) pada Mei ini.

"Ok, sekarang pergub, tergantung Mei ini susun KUA-PPAS. Kita optimalkan Perda. Pasti, harus mau eksekutif dan legislatif," tuturnya.

Sekadar diketahui, jadwal penyusunan RAPBD 2016 harus mulai digelar pada awal Mei mendatang. Dilanjutkan dengan penyampaian KUA-PPAS oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada KDH (Kepala Daerah) selama seminggu pada awal Juni 2015.

Kemudian KDH menyampaikan KUA-PPAS kepada DPRD pada minggu kedua Juni selama kurun waktu 6 minggu. Lalu, pada akhir Juli, KUA PPAS disepakati oleh KDH dan DPRD untuk dilanjutkan ke tahap penyusunan.

Setelah itu KDH akan menyampaikan RAPBD kepada dewan pada minggu pertama Oktober. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan KDH pada November.

Ditutup dengan hasil evaluasi RAPBD selama 15 hari pada Desember 2015. Sehingga, akhir tahun sudah tercapai kesepakatan dan penetapan Perda tentang APBD 2016.

Sementara itu, untuk pengesahan Pergub APBD DKI 2015, pihaknya optimistis mampu menyelesaikan dalam waktu lebih cepat dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sebelum 10 April pun kami upayakan sudah dapat disahkan. Lalu 15 hari ke depan (setelah pengesahan), segera menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran. Setidaknya 20 April untuk belanja, pembangunan DKI sudah bisa dapat dibayarkan," tuturnya.

Hari ini, Kemendagri melakukan klarifikasi dan evaluasi, yang juga mengikutsertakan DPRD. Pihaknya telah menerima RAPBD DKI 2015 dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk ditetapkan menjadi Pergub pada 23 Maret silam.

Selanjutnya, Kemendagri melakukan evaluasi terkait dengan supervisi, asistensi, dan klarfikasi untuk dapat pengesahan pergub tersebut. Target pengesahan pergub APBD pada 10 April sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

Awalnya, Kemendagri memiliki waktu selama 30 hari sejak evaluasi dilakukan, yakni pada 24 Maret lalu untuk segera mengesahkan. Namun dipercepat 15 hari sehingga ditargetkan paling tidak pada 10 April ini pergub sudah bisa disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper