Bisnis.com, DEPOK--Aktivitas perdagangan di Depok sebagai salah satu kota niaga jasa terbesar di Jawa Barat diharapkan lebih berkualitas dan berdaya saing seiring telah disahkannya peraturan daerah tentang retribusi tera dan tera ulang pada April tahun ini.
Wakil Ketua DPRD Komisi B Kota Depok Farida Rachmayanti mengatakan peraturan daerah (Perda) retribusi tera dan tera ulang tersebut harus menjadikan citra Kota Depok lebih terpandang di tingkat nasional dan internasional.
"Sebentar lagi kita akan menghadapi MEA 2015, ini momen yang tepat membuktikan bahwa Depok adalah kota niaga jasa berdaya saing tinggi," ujarnya se usai pengesahan Perda tersebut di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (29/4/2015).
Farida memaparkan Perda retribusi tera dan tera ulang memiliki target untuk meningkatkan kualitas performa perdagangan dan jasa baik untuk sektor pasar tradisional maupun moderen.
Dia mengatakan penerapan Perda tersebut sesuai dalam amanat Undang-Undang No. 2/1981 tentang Metrologi Legal yakni menandai secara berkala dengan tanda-tanda tera sah atau eera batal yang berlaku.
Penerapan tera dan tera ulang juga dilakukan oleh dinas terkait berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang telah ditera.
"Jadi nanti apabila konsumen membeli produk di pasar tradisional akan merasa nyaman dan puas lantaran alat ukur atau timbangannya sudah dijamin akurat karena telah ditera ulang," paparnya.
Farida mengatakan pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok akan melakukan pengawasan secara berkala pada alat UTTP yang dimiliki para pedagang setiap setahunnya.
Dengan demikian, lanjutnya, timbangan milik para pedagang akan ketahuan apakah masih beroperasi dengan normal dan akurat atau sudah tidak layak pakai.
Untuk sementara, pihaknya akan membentuk unit pelaksana teknis dan menjaring sumber daya manusia yang kredibel dalam melaksanakan Perda tersebut.
"Sebetulnya Depok itu sudah ketinggalan oleh daerah lain yang sudah lebih dulu melaksanakan Perda ini. Surabaya, Medan dan Bogor sudah punya pasar-pasar dengan alat UTTP yang akurat," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disperindag Kota Depok Agus Suherman mengatakan pihaknya akan segera mendata objek yang akan dikenakan sesuai retribusi tera dan tera ulang.
Dia memprioritaskan pasar tradisional, ritel dan pasar moderen lainnya untuk dijadikan objek Perda tersebut seiring sektor pasar merupakan yang paling banyak menggunakan alat UTTP.
"Kami juga akan mengkaji objek lainnya seperti pom bensin, PDAM hingga PLN yang menggunakan alat ukur dan timbangan lainnya," kata dia.
Agus memproyeksikan disahkannya Perda tersebut akan meningkatkan pendapatan asli daerah sebab objek yang dikenakan retribusi tera dipungut biaya atas penetapan tera tersebut.
Disperindag Kota Depok juga, kata dia, akan merumuskan skema penghitungan pungutan retribusi terlebih dahulu sampai menemukan angka yang cocok terkait besaran biaya pungutan tersebut.
"Ini kan Perdanya baru disahkan, jadi perlu pematangan lebih jauh terkait bagaimana persoalan teknis ke depannya. Tapi yang jelas kami sepakat Perda ini diharapkan bisa menciptakan kualitas perdagangan dan tingkat kepercayaan konsumen di Kota Depok lebih baik," katanya.