Bisnis.com, DEPOK-- Terdakwa pengedar sabu asal Nigeria, Uzoma Ulele,32, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (4/5/2015).
Uzoma masuk ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB mengenakan kemeja putih, bawahan hitam dan rompi merah. Uzoma hanya memakai sandal jepit saat hendak bersidang.
Uzoma ditangkap pada Selasa (16/12) di Margonda Residence pada tahun lalu. Dia diamankan lantaran terbukti menyimpan sabu seberat 4.076 gram atau berharga sekitar Rp6 miliar.
Aksi Uzoma terungkap saat kantor Imigrasi Kota Depok menggelar razia dan tes urin pada malam penangkapan itu. Dia juga terbukti menyimpan ganja kering seberat 301 gram.
Dalam persidangan itu, Uzoma didampingi oleh kuasa hukum. Persidangan Uzoma menarik perhatian wartawan elektronik dan cetak. Uzoma, yang berkepala pelontos itu hanya diam tak berbicara sepatah kata pun.