Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Perusahaan di Bekasi Melanggar Peraturan

Sekitar 70% dari 1.227 perusahaan di Kota Bekasi baru mendaftarkan sebagian karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
Pekerja di perusahaan garmen/Bisnis.com
Pekerja di perusahaan garmen/Bisnis.com

Bisnis.com, BEKASI-- Sekitar 70% dari 1.227 perusahaan di Kota Bekasi baru mendaftarkan sebagian karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Tasma Ruhyat, Kepala Seksi Norma Kerja Disnaker Kota Bekasi, mengatakan hasil pantauan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dan laporan yang ada, ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Pelanggaran itu antara lain pengupahan yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi Rp2,9 juta, sistem kerja kontrak yang melebihi batas waktu, dan pengikutsertaan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, dari 1.227 perusahaan di Kota Bekasi pada 2014, 70% di antaranya belum mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun, jenis perusahaan yang kebanyakan melakukan pelanggaran tersebut adalah perusahaan garmen.

Menurutnya, 70% perusahaan tersebut melakukan pendaftaraan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara bertahap, padahal seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya hingga batas waktu pada Juli nanti.

Kendati demikian, imbuhnya, pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan agar perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pendaftaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh karyawannya sebelum Juli nanti.

"Harusnya kan seluruh karyawan masuk BPJS, tapi belum semua," katanya, Selasa (15/5/2015).

Sistem Penggantian

Berdasarkan data perusahaan wajib lapor di Disnaker Kota Bekasi pada 2014 terdapat 1.227 perusahaan yang terdiri 232 perusahaan besar, 434 perusahaan sedang dan 561 perusahaan kecil.

Sementara, jumlah tenaga kerja WNI terserap mencapai 111,599 pekerja dengan perincian 68,965 laki-laki, 42,637 perempuan. Adapun, tenaga kerja WNA mencapai 323 pekerja.

Menurutnya, kendati pekerja belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagian perusahaan menerapkan sistem penggantian upah jika karyawan mengalami sakit di rumah sakit,

 "Untuk kejar Juli agar seluruh karyawan mendapat [BPJS Ketenagakerjaan] nanti, kami akan sesuai dengan rencana kerja dan pemeriksaan khusus ke lapangan.

Perusahaan dan Tenaga Kerja di Kota Bekasi:
Perusahaan Besar: 232
Perusahaan Sedang: 434
Perusahaan Kecil: 561
Jumlah: 1227 perusahaan

Jumlah Tenaga Kerja WNI
Laki-laki: 68,965 Pekerja
Perempuan: 42,634 Pekerja
Total Pekerja: 1,11,599

Jumlah Tenaga Kerja WNA
Laki-laki: 302 Pekerja
Perempuan: 21 Pekerja
Total Pekerja: 323

Sumber: Disnaker Kota Bekasi, diolah


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper