Bisnis.com, BEKASI-- Berawal dari tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sumurbatu yang tak memadai, Kota Bekasi kini darurat sampah.
TPA Sumurbatu memiliki luas lahan 15,2 hektare. Lahan tersebut terbagi dalam lima zona. Dari kelima zona, hanya zona I dan II seluas 2,2 hektare yang bisajadi TPA sampah.
Sedangkan, zona III dan IV sudah lama mati, nasib zona V-D yang baru beroperasi 7 bulan, tapi sudah melebihi kapasitas. Selain karena luas lahan terbatas, bentuk zona yang memanjang pun menyebabkan zona tersebut cepat menjadi zona mati tak beroperasi.
Zona I dan II bisa digunakan setelah pihak pengelola Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) TPA Sumurbatu 'mengakali' dengan menata ulang zona. Caranya, gunungan sampah yang sudah tak mengandung zat metan diratakan dengan alat berat, kemudian dibuat trap baru sebagai tempat pembuangan.
Wakil Kepala UPTD TPA Sumurbatu Suharto mengatakan, penggunaan kedua zona ini hanya bersifat sementara sambil menunggu zona baru .
"Kalau menurut aturan dari lokasi kami sebenarnya sudah tidak bisa bertahan. Tapi kami mau buang ke mana lagi," ujarnya, Rabu (13/5/2015).
Bumerang
Dikhawatirkan, nantinya pengelolaan sampah yang sangat memaksakan tersebut akan menjadi bumerang bagi Pemkot Bekasi. Sebab, tidak bisa dipungkiri ketinggian sampah hanya boleh mencapai 15-20 meter. Jika lebih dari itu, resiko longsor sangat terbuka.
Draf ringkasan isu strategis bidang infrastruktur 2016 Kota Bekasi menujukkan adanya permasalahan dalam tingginya volume sampah. Tingginya volume sampah bersamaan dengan bertambahnya luas areal TPA Sumurbatu, membutuhkan tambahan sarana dan prasarana yang cukup banyak, serta butuh teknologi tepat guna.
Pembangunan TPS, TPS 3R, transfer depo dan sarana persampahan pun sulit, karena tidak ada tanah, dan jika pun ada harganya “selangit”.
Pembebasan lahan di TPA Sumurbatu terkendala dengan telah terbangunnya lahan di sekitar TPA. Akibatnya, Pemkot Bekasi sulit mengembangkan dan menambah lahan untuk zona buangan sesuai target 2013-2018, seluas 50 hektare.
Berbeda dengan kondisi pada 2005-2007, untuk satu zona seluas 1 hektare mampu bertahan hingga hampir 2 tahun. Namun, pertumbuhan penduduk di Kota Bekasi yang sejalan dengan lonjakan jumlah sampah, maka lahan baru sangat dibutuhkan.
Setali tiga uang dengan keterbatasan lahan TPA, dalam sehari hanya 63,79% dari sekitar 1,600 ton sampah per hari yang mamoy diangkut. Sisanya, menjadi sampah “liar”.
Adapun alat angkut sampah atau truk, Pemkot Bekasi masih membutuhkan sekitar 100 unit truk ukuran 6 ton tahun ini. Dengan penambahan angkutan truk sampah, diprediksi hanya mampu mengerek jumlah sampah terlayani menjadi 70%. Idealnya, sisa sampah “liar” tersebut dapat dimanfaatkan dengan 3R (reduce, reuse, recyle).
"Sekarang ini, satu hingga dua bulan sudah overload," ujar Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Warga Terancam
Dia akan mengejar pembebasan lahan di sekitar TPA Sumurbatu, sehingga akumulasi sampah per hari akan mampu terakomodasi di lokasi pembuangan. Namun, rencana itu tidak mudah. Terlebih, rencana pembebasan tanah di TPA Sumurbatu pada 2013 tersangkut kasus hukum.
Di sisi lain, tinggal di dekat lokasi tempat pembuangan sampah sebenarnya tidak pernah menjadi keinginan warga Sumur Batu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Selain karena lingkungan yang kurang sehat, nyawa pun terancam.
Komaruddin, Warga Kelurahan Sumurbatu, mengatakan warga khawatir jika sewaktu-sewaktu terjadi bencana longsor ataupun ledakan gunungan sampah lantaran gunungan sampah melebih batas ketinggian. Belum lagi, bau dan binatang lalat yang setia berada di sekitar rumah mereka sepanjang hari.
Kendati bersedia berpindah tempat tinggal, sayangnya harga yang ditawarkan kepada warga masih sangt rendah. Warga khawatir, mereka tidak dapat membeli rumah kembali.
"Kami ingin pindah kalau harga cocok," katanya.
Selain dampak buruk yang dialami warga sekitar, Keberadaan TPA Sumurbatu tidak memberi nilai tambah. Bahkan, kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta bagi warga di Bantar Gebang senilai Rp600 sudah hampir enam bulan belum dibayarkan.
"Kami enggak pernah dapat apa-apa. Uang berisik saat pengerukan TPA juga kami enggak dapat kompensasi."
Dengan kondiisi seperti ini, sangat pantas Pemkot Bekasi jangan berharap meraih Adipura.
Rincian TPA Sumurbatu:
Zona I dan II: 2,2 hektare
Zona III: 1,7 hektare
Zona IV: 2,7 hektare
Zona V: 2,4 hektare
Zona V-D: 1,6 hektare
Kota Bekasi memiliki 517 lapak sampah dan 122 bank sampah.