Bisnis.com, BEKASI-- Tiga investor swasta nasional memperebutkan pemanfaatan sampah organik di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Sumurbatu dengan nilai lelang sekitar Rp600 miliar.
Ketiga investor berasal dari perusahaan swasta nasional yang memiliki rencana memanfaatkan sampah organik di TPA Sumurbatu sebagai pembangkit listrik.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sebenarnya rencana pengelolaan sampah organik itu sudah mencapai proses penandatangan nota kesepahaman. Bahkan, perusahaan swasta nasional telah menyiapkan perangkat kebutuhan infrastruktur, khususnya mengadakan mesin yang telah lulus uji standar nasional Indonesia (SNI).
Namun, langkah itu harus terhenti lantaran Kementerian Dalam Negeri menilai sampah merupakan aset negara. Akibatnya, rencana investasi di Kota Bekasi sedikit terhambat dan harus memulai pelelangan proyek tersebut dari awal.
Pengelolaan aset yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah. "Lah itu kami sudah lari kencang mau selesaikan. Kalau dianggap aset harus tender dari awal lagi," ujarnya, Senin (18/5/2015).
Lelang
Kasubag Kerja Sama Daerah dan Antarlembaga, Bagian Kerja Sama dan Investasi Kota Bekasi, Risman mengatakan, proses pemberitahuan lelang telah dibuka dan diumumkan pada Maret lalu. Untuk saat ini, keberlanjutan proses itu tengah memasuki tahap seleksi lelang.
Menurutnya, terdapat tiga perusahaan swasta nasional yang tertarik untuk menanamkan modal dan menjalin kerja sama untuk pemanfaatan sampah di TPA Sumurbatu.
"Mereka akan bertarung dalam satu proyek ada tiga penawar."
Diharapkan, hasil pemenang lelang dapat diumumkan pada Agustus mendatang. Untuk selanjutnya, proses pembahasan dan penandatanganan kontrak kerja sama akan dilakukan pada bulan berikutnya, sehingga proses kontruksi dan pengadaan alat dapat dimulai.
Adapun, nilai lelang ditaksir bisa mencapai Rp600 miliar, karena pihak pemenang lelang nantinya akan mengadakan tanah di sekitar TPA Sumurbatu secara mandiri.
Dia menuturkan, lama konsesi yang akan diberikan bagi pihak swasta mencapai 20 tahun, dengan perjanjian pembagian keuntungan dari pemanfaatan olahan sampah organik tersebut dengan Pemkot Bekasi.
"Kami dapat profit sharing. Nilainya ada di kontrak setelah hasil lelang nanti."