Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI DINAS MARGA BOGOR: Polisi Amankan Dokumen

Tim Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Perairan Kabupaten Bogor.
Tim Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Perairan Kabupaten Bogor./Bisnis.com-Miftahul Khoer
Tim Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Perairan Kabupaten Bogor./Bisnis.com-Miftahul Khoer

Bisnis.com, BOGOR-- Tim Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Perairan Kabupaten Bogor.

Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar Yayat Popon Ruhiat mengatakan, pihaknya telah menggeledah kantor tersebut dan mengamankan sejumlah berkas, buku, komputer, flashdisk dan sejumlah uang.

"Ada 14 jenis berkas dari ruangan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan serta para staf yang kami amankan untuk bahan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya usai penggeledahan, Senin (18/5/2015).

Tim sebelumnya tiba sekitar pukul 9.30 WIB mengenakan kemeja putih dan rompi khusus bertuliskan Kasubdit Tipidkor. Penggeledahan juga dibantu tim Indonesia Automatic Finger Print Indentification System (INAFIS).

Penggeledahan pertama dilakukan di kantor kepala dinas Bina Marga Kabupaten Bogor. Tak lama kemudian tim bergeser ke ruang Bidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan. Penggeledahan tersebut selesai sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurutnya, dalam penyitaan uang tersebut, pihaknya akan membawa uang itu untuk dijadikan sebagai bahan penelusuran. Uang itu ditemukan dalam dokumen yang tengah diperiksa.

Yayat menuturkan, penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka CG selaku Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga dan Perairan Kabupaten Bogor.

CG diduga telah merugikan aset negara senilai Rp19,2 miliar atas dugaan penyimpangan dana perbaikan, pemeliharaan jalan, dan honor pegawai proyek tersebut.

Ditemui secara terpisah, Kapolda Jabar Mochammad Iriawan memaparkan tim yang dipimpin Yayat tersebut hanya melakukan penyidikan ke kantor Dinas Bina Marga dan Perairan Kabupaten Bogor.

Tetapi, kata dia, ada kemungkinan tambahan tersangka dalam kasus tersebut baru bisa diketahui setelah proses pemeriksaan berkas yang diamankan selesai dilakukan.

"Adanya tersangka baru itu tergantung pengembangan pemeriksaan. Nanti kita lihat dulu hasil penyidikan, karena jumlah kerugiannya cukup besar," ujarnya saat ditemui di Polres Bogor, Senin (18/5/2015).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper