Bisnis.com,BEKASI-DPRD Kota Bekasi mendorong agar lahirnya peraturan daerah yang mengatur terkait keberadaan pekerja seks komersial.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi dapat mewujudkan perda tersebut, dengan mengajukan usulan Perda tersebut ke DPRD Kota Bekasi.
"Kami sedang menunggu Pemkot Bekasi bergerak dan dinas terkait secepatnya membuat surat pengajuan untuk anggota dewan dalam mengkaji peraturan daerah soal PSK dan pelanggannya," ujarnya, Rabu (20/5/2015).
Dia optimis, usulan itu akan mendapat sambutan positif dari seluruh anggota dewan yang ada. Namun demikian, dia mengingatkan, agar peraturan tersebut juga perlu mencantumkan adanya wadah bagi PSK di Kota Bekasi, sehingga penertiban PSK nantinya dapat berjalan optimal.