Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan Pemprov DKI berhak memberikan atau menolak izin pembangunan sarana transportasi light reel transit (LRT) di atas lahan ruang terbuka hijau.
"Kalau DKI setuju ya harus ada kompensasinya. Ada peruntukkan lahan yang digunakan gantinya harus ada pembangunan atau pembukaan RTH di tempat lagi. Tebang pohon harus tanam lagi. Gitu saja," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (5/6/2015).
Selain itu, dia menuturkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperkuat regulasi yang mengatur peran swasta dalam proyek pembangunan pemerintah. Menurutnya, undang-undang tersebut harus dibuat untuk melindungi aset dan kekayaan negara.
"Saat ini kan swasta memiliki peran untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan yang dilakukan pemerintah. Namun, hal itu bukan berarti pemerintah serahkan semuanya ke swasta. Aset dan kekayaan negara harus dijaga," katanya.
Menteri BUMN Rini Soemarno yang berencana mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelaksanaan pembangunan LRT oleh PT Adhi Karya Tbk. minggu depan. Perpres dibutuhkan untuk mempercepat pelaksaan proyek.
Namun, hal tersebut ditolak oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama lantaran melanggar undang-undang.
PT Adhi Karya Tbk. berencana memulai pengerjaan (groundbreaking) proyek LRT pada 17 Agustus 2015. Sementara itu, nilai proyek kereta rel ringan yang akan melintasi Bekasi Timur, Bogor, dan Jakarta ini diprediksi mencapai Rp10 triliun.