Bisnis.com, JAKARTA-- Bank Indonesia (BI) memberi sanksi kepada pihak ketiga atau rekanan yang memberikan jasa membuang uang ke tempat pembuangan akhir.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Peter Jacobs, mengatakan, BI akan memberikan sanksi atas temuan 62 karung uang kertas yang telah dihancurkan.
Dia mengatakan, seharusnya pihak ketiga membuang hasil uang yang dihancurkan di tempat pembuangan akhir, tetapi tidak melakukannya sesuai perjanjian.
"Rekanan seharusnya membuang di TPA, [tetapi tidak melakukan sesuai pernjanjian]. Denda sesuai perjanjian," ungkap Peter, Senin (15/6/2015).
Peter mengungkapkan uang yang ditemukan warga di Jalan Jali-jali, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada dasarnya tidak berharga, sehingga tidak akan berdampak apa-apa.
Sampai saat ini, Bank Indonesia masih mencari tahu penyebab keberadaan 62 karung uang yang sudah tak layak edar tersebut tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir.