Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2,5 Tahun di Balai Kota, Ahok Nilai PNS DKI Tak Bisa Kerja

Pembangunan di DKI Jakarta saat ini tak hanya dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Pasalnya, Pemprov DKI mendelegasikan proyek-proyek infrastruktur kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).n
Ahok menuding PNS DKI Jakarta tak bisa kerja/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id
Ahok menuding PNS DKI Jakarta tak bisa kerja/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pembangunan di DKI Jakarta saat ini tak hanya dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Pasalnya, Pemprov DKI mendelegasikan proyek-proyek infrastruktur kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penerapan kerja sama antara Pemprov DKI, BUMD dan badan usaha swasta lain dilakukan agar penyelesaian lebih efektif dan efisien.

"Saya enggak percaya lagi sama PNS. 2,5 tahun saya di Balai Kota, terbukti kalau mereka enggak bisa kerja dengan maksimal. Padahal gaji yang dikeluarkan triliunan rupiah. Saya kasih saja proyek-proyek ke swasta," ujarnya, Selasa (23/6/2015).

Menurutnya, banyak SKPD di Balai Kota yang sengaja menunda-nunda pekerjaan sehingga proyek tak bisa dilaksanakan secara tepat waktu.

Bukan itu saja, beberapa kasus membuktikan bahwa ada oknum PNS yang mempermainkan anggaran dan melakukan korupsi, misalnya pengadaan bus Transjakarta dan uninterruptible power supply (UPS).

"PNS kerja lama. saya enggak bisa nunggu. Lihat saja, ini sudah bulan Juni mereka belum juga lelang. Gila gak tuh? Padahal, lelang sudah bisa dari November tahun lalu," imbuhnya.

Untuk itu, dia menggandeng BUMD dan perusahaan swasta untuk melaksanakan pembangunan di DKI. Beberapa BUMD yang diajak kerja sama dengan Pemprov DKI a.l. PT Mass Rapid Transit, PT Transjakarta, PT Pembangunan Jaya, dan PT Jakarta Propertindo.

Dia menuturkan landasan hukum yang digunakan olehnya adalah Peraturan Presiden No 38/2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun, infrastruktur yang dimaksud adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.

"Saya ingin BUMD jadi lokomotif. Dibilang anggaran enggak terserap maksimal enggak apa-apa. Yang penting masyarakat melihat dan merasakan sendiri manfaat dari pembangunan tersebut," ujar Ahok.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler