Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta menuding Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI tak koordinatif dengan dua pengembang yang harus membangun rumah susun.
Dua pengembang kakap Agung Podomoro dan Summarecon Agung mangkrak dari kewajiban menyelesaikan pembangunan 4.770 unit rumah susun, Pemprov DKI segera mengadakan pertemuan untuk menyelesaikannya.
Sejak 1997, Agung Podomoro Group maupun Summarecon Agung Group belum selesai menjalankan kewajiban membangun rumah susun di atas lahan mereka seperti diwajibkan dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 540/1990.
Dalam aturan disebutkan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) bagi pengembang yang membangun di atas 5.000 meter persegi wajib mengalokasikan 20% dari lahan yang dikuasai untuk dibangun rusun atau fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono mengatakan pengembang tidak komplain atas konversi 20%. Menurut Heru, pengembang hanya meminta kejelasan rumus dari Biro Tata Ruang DKI untuk luas lahan dan desain pembangunan bukan hanya unit rusunnya.
"Harusnya Biro Tata Ruang membagi, bukan hanya dalam 4000 meter persegi harus bangun 100 unit, tetapi haeus jelaskan lokasi parkir, jalan, taman. Orangnya masuk darimana kalau pembangunannya mepet-mepet," kata Heru di Balai Kota, Kamis (30/7/2015).
Heru mengaku sudah berulang kali mengundang Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI namun tidak ada yang menyanggupi undangan tersebut. "Yang salah ya Biro Tata Ruang," tudingnya.