Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan telah memanggil dan memeriksa 16 orang yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perencanaan dan Pengendalian Pendanaan Pendidikan Personal dan Operasional (P60) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan mereka yang dipanggil tersebut adalah pihak sekolah dan orangtua dari siswa penerima KJP untuk mengetahui modus yang dilakukan.
"Kita sudah panggil 16 orang. Kami mau tuntaskan dulu modusnya seperti apa. Kita menghadirkan pihak sekolah dan orangtua terlebih dahulu. Kalau pihak sekolah itu, ya kepala sekolahnya," tuturnya, Jumat (7/8/2015).
Menurutnya, peranan kepala sekolah sangat penting dalam pemberian dana KJP kepada siswa tidak mampu di sekolahnya, karena yang melakukan data entry hingga yang menandatangani berkas persetujuan pemberian KJP ada ditangan kepala sekolah.
"Entry data melalui kepala sekolah. Penanggung jawab kepala sekolah, yang menandatangani semua kepala sekolah, dia mesti tahu. Juga kami tanya orangtua pernah dikasih tahu nggak oleh sekolah mengenai penggunaannya,” ujarnya.
Kemudian, setelah memanggil orangtua dan kepala sekolah, pihaknya akan memanggil para siswa penerima KJP yang terindikasi dananya disalahgunakan. Mereka pun akan dimintai keterangan mengapa sampai terjadi kasus tersebut.
"Jadi memang perlu waktu agak lama. Artinya, sehari target kita bisa panggil 10 orang. Kalau sudah, kita mau dengan siswanya," tuturnya.
Menurutnya pada umumnya, orangtua siswa penerima KJP yang telah dipanggil mengaku bersalah karena telah menggunakan dana KJP tak semestinya, seperti ada yang digunakan untuk membeli emas yang katanya dijual kembali untuk membeli seragam.
"Umumnya, mereka mengaku salah. Mereka menyesal, bahkan bilang kapok. Kami juga berkoordinasi, untuk evaluasi ini, kami akan mengedukasi lagi sampai ke tingkat peserta. Akan bekerja sama dengan Bank DKI untuk melatih menggunakan kartu ATM KJP," ujarnya.