Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta kritik tajam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI oleh Pemprov yang dipandang banyak merugikan keuangan daerah.
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Bestari Barus mengaku kaget dengan penjelasan dari Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Michael Rolandi C. Brata bahwa dividen BUMD baru bisa diserahkan kepada Pemprov seusai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Tadi dikatakan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan isinya setelah RUPS. Ini tikus semua, untuk apa ada RUPS. Kami minta data pemrgang saham ini selain Gubernur, kami minta siapa saja, RUPS hasilnya apa, kami dikasih tahu," tegas Bestari di ruang serba guna Gedung DPRD DKI, Selasa (1/9/2015).
Bestari menilai dividen yang dikembalikan kepada DKI harus disesuaikan dengan penyertaan modal pemerintah (PMP). Jangan sampai pendapatana daerah menunggu RUPS, sementara PMP yang diberikan terlalu besar.
"Jangan sampai kongkalikong akhirnya setelah RUPS dividen yang diberikan kepada DKI tak maksimal," tambahnya.
Sebelumnya Michael menjelaskan kepada anggota dewan bahwa pembagian dividen atau bagi hasil laba dari pengelolaan BUMD harus melalui mekanisme RUPS. Hal ini dikarenakan badan hukum BUMD DKI rata-rata berbentuk perseoran terbatas (PT). Dalam RUPS lah dividen akan dibagikan kepada para pemegang saham dan bagaimana ekspansi bisnisnya.
"Kalau PT harus tunduk pada Undang-Undang PT, dimana dalam hak penetapan dividen atau kekuasaan tertinggi di RUPS, apabila dimungkinkan bahwa dividennya diperbesar bisa menggunakan RUPS," jelas Michael.