Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menampik akan meringankan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
"Sebenarnya prinsipnya bukan dilonggarkan, masalahnya masyarakat masih malas ke tempat jauh. Ya sudah kalau begitu bertahap kita kirim petugas," jelas Ahok, Jumat (11/9/2015).
Ahok menjelaskan inti dari Ingub adalah jangan sampai ada sapi yang berpenyakit dikonsumsi oleh warga. Oleh sebab itu, Ahok akan mengirim petugas untuk pemotongan hewan.
"Namanya juga sedekah, bagi yang menerima rata-rata kaum dhuafa, kalau terima daging berpenyakit apa tidak kasihan?," katanya
Pengendalian kebijakan ini dalam rangka menyambut Idul Adha Tahun 2015/1436 Hijriah. Ingub tersebut melarang penjualan serta pemotongan hewan kurban di pinggir jalan dan di sekolah-sekolah.