Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banggar DKI Minta Kajian AMDAL Proyek Rusun di Kepulauan Seribu

Anggota DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) meminta Pemprov DKI melakukan pengkajian ulang dan menagih analisis dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan rumah susun di Kepulauan Seribu.
Pulau Macan, Kepulauan Seribu/tripadvisor.com
Pulau Macan, Kepulauan Seribu/tripadvisor.com
Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) meminta Pemprov DKI melakukan pengkajian ulang dan menagih analisis dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan rumah susun di Kepulauan Seribu.
 
Anggota Banggar dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Bestari Barus mengatakan di Pulau Panggang dan Pulau Tidung, adalah beberapa pulay dengan jumlah wisatawan yang sangat banyak. Bestari meminta perlu ada pengkajian ulang dengan membandingkan dalam aturan terkait pengelolaan wilayah pesisir, apakah memungkinkan kawasan tersebut dibangun rusun.
 
"Secara rasional saja, bolehkah melakukan hal itu? Secara estetika kawasan wisata harus dijaga. Di Maladewa saja tidak ada rusun Pak. Maladewa dan Kepualauan Seribu itu sejenis," jelas Bestari.
 
Menurutnya, Pemprov DKI perlu memikirkan cara menghormati dan merawat kawasan wisata bahari. Dia lantas menyarankan agar Pemprov DKI merelokasi saja pembangunan rusun ke pulau lain yang juga masih dalam status kepemilikan Pemprov.
 
Bestari pun menantang Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Gamal Sinurat untuk melakukan pengecekkan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dari para pengembang jika ingin melakukan pembangunan besar-besaran di Kepulauan Seribu.
 
"Bapak Asisten coba cek AMDAL dan bandingkan lahan kita. Apakah PT Kapuk Naga Indah punya AMDA? Siapa yang terbitkan, tolong di cek," kata Bestari.
 
Gamal lalu menjawab bahwa belum ada AMDAL terkait pembangunan rusun di kawasan tersebut.
 
"Nah ini dia. Pimpinan, saya sarankan supaya pimpinan di tingkat Komisi menganggarkan lebih kepada BPLHD untuk melakukan penindakan. Nanti di dukung Dinas Penataan Kota," jelas Bestari.
 
Dia juga meminta agar Pemprov DKI tak lupa menghormati aturan yang ada bahwa perlu ada mekanisme AMDAL yang terbukti dan terukur sebelum melakukan pembangunan.
 
"Bapak jangan mau disuruh-suruh saja. Hormatilah aturan yang ada, sehingga misalkan PT Kapuk Naga Indah atau PT Muara Wisesa Samudera menabrak anturan terkait reklamasi sudah jelas penindakannya seperti apa," sambung Bestari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper