Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kebijakan Upah Belum Ramah Bagi UMKM

Kebijakan upah belum memberi angin segar bagi UKM di Tangerang
Dini Hariyanti
Dini Hariyanti - Bisnis.com 19 Oktober 2015  |  13:50 WIB
Kebijakan Upah Belum Ramah Bagi UMKM
Ilustrasi

Bisnis.com, TANGERANG—Kebijakan pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV tetap belum memberi angin segar bagi UMKM di Kota Tangerang.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merasa formula pengupahan yang baru tidak fleksibel bagi mereka. Hal ini tidak ubahnya dengan aturan pengupahan yang mengandalkan UMK dan kebutuhan hidup layak (KHL).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Abduh Surahman mengutarakan dengan ketentuan upah minimum kota Rp2,73 juta saja tidak semua industri kecil menengah maupun UMKM yang bisa memenuhinya. Begitu pula dengan skema penghitungan baru yang melibatkan inflasi.

Pemerintah pusat menelurkan formulasi baru penghitungan besaran kenaikan upah minimum. Setiap tahun penghitungannya dilakukan dengan cara menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dikali angka inflasi di masing-masing daerah ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

Walaupun demikian pelaku usaha secara umum, khususnya yang skala sedang dan besar, tampak menyambut baik skema pengupahan dalam kebijakan ekonomi jilid IV. “Sepertinya Asosiasi Pengusaha Indonesia menyambut baik peraturan ini,” ujar Abduh kepada Bisnis, Senin (19/10/2015).

Formulasi pengupahan yang baru ini selanjutnya akan diikuti tujuh peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mencakup aturan formula upah minimum, penetapan UMP/UMK, penetapan UMS dan permenaker tentang struktur skala upah.

Selain itu, ada juga permenaker yang mengaturan tunjangan hari raya, uang servis dan standar kebutuhan hidup layak. Semua permenaker itu akan disahkan pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

umkm tangerang sistem pengupahan
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top