Bisnis.com, TANGERANG—Kebijakan pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV tetap belum memberi angin segar bagi UMKM di Kota Tangerang.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merasa formula pengupahan yang baru tidak fleksibel bagi mereka. Hal ini tidak ubahnya dengan aturan pengupahan yang mengandalkan UMK dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Abduh Surahman mengutarakan dengan ketentuan upah minimum kota Rp2,73 juta saja tidak semua industri kecil menengah maupun UMKM yang bisa memenuhinya. Begitu pula dengan skema penghitungan baru yang melibatkan inflasi.
Pemerintah pusat menelurkan formulasi baru penghitungan besaran kenaikan upah minimum. Setiap tahun penghitungannya dilakukan dengan cara menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dikali angka inflasi di masing-masing daerah ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
Walaupun demikian pelaku usaha secara umum, khususnya yang skala sedang dan besar, tampak menyambut baik skema pengupahan dalam kebijakan ekonomi jilid IV. “Sepertinya Asosiasi Pengusaha Indonesia menyambut baik peraturan ini,” ujar Abduh kepada Bisnis, Senin (19/10/2015).
Formulasi pengupahan yang baru ini selanjutnya akan diikuti tujuh peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mencakup aturan formula upah minimum, penetapan UMP/UMK, penetapan UMS dan permenaker tentang struktur skala upah.
Selain itu, ada juga permenaker yang mengaturan tunjangan hari raya, uang servis dan standar kebutuhan hidup layak. Semua permenaker itu akan disahkan pada tahun ini.