Bisnis.com, JAKARTA-- Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMI) unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Sambil meneriakkan tuntutan, para buruh mengibarkan panji-panji identitas buruh. Fokus utama mereka tak lain adalah menolak rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengupahan.
Koordinator SPN DKI Jakarta, Agus Rantau, mengatakan, pasal-pasal yang tercantum dalam RPP Pengupahan tersebut dinilai merugikan kaum buruh dan pekerja di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
"Di dalam RPP itu ada pasal soal penetapan UMK dan UMP yang sengaja dibuat mengambang dan multitafsir," ujarnya di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Menurutnya, RPP Pengupahan yang dipaparkan pemerintah kala meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV beberapa waktu lalu. Salah satu isi dari paket tersebut adalah formulasi baru penghitungan besaran kenaikan upah minimum setiap tahun. Cara penghitungan dilakukan dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dikali angka inflasi di masing-masing daerah ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami mau Pak Gubernur Ahok mendengarkan apa sebenarnya keinginan buruh. Pemerintah jangan bertindak tak adil terhadap buruh," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengusaha dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menyetujui besaran UMP DKI 2015 berada di angka Rp2,69 juta. Jumlah tersebut di bawah tuntutan buruh yang meminta UMP DKI 2015 sebesar Rp3,57 juta per bulan.
Adapun, laju inflasi mulai Januari-September 2015 mencapai 2,49% dan laju inflasi tahun ke tahun DKI Jakarta berkisar 7,24%.