Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesbangpol DKI Akan Revisi Pergub Nomor 228

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan akan segera merevisi Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.nn
Ilustrasi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan akan segera merevisi Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
 
"Inisiatif revisi ini datang setelah kami membaca ulang secara detail memang ada sejumlah pasal yang belum pas, sehingga kita akan segera memperbaiki," ujar Ratiyono di Balai Kota, Jumat (5/11/2015).
 
Adapun pasal yang direvisi adalah terkait tempat. Awalnya Pergub 228 Tahun 2015 menyebut area unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Monas, di Lapangan Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR.
 
"Pemda menyediakan lahan supaya Jakarta tertib, ayolah pakai tempat ini supaya tidak terjadi kemacetan. Jadi masyarakat kita didik juga, para pengunjuk rasa kita didik juga, kita edukasi supaya mereka memanfaatkan fasilitas yang ada sehingga aktivitas perekonomian tidak terganggu," sambungnya.
 
Tak hanya itu, Ratiyono menegaskan Pergub 228 tetap melarang konvoi. Dalam Undang-Undang salah satu bentuk unjuk rasa adalah pawai, Pemprov DKI berharap agar pawai tak membuat kemacetan.
 
"Perubahan ini tidak ada intervensi dari DPRD, sepenuhnya kajian oleh Pemprov DKI. Karena sebetulnya tujuan Pergub ini tidak mengekang tetapi mengatur agar hak asasi orang lain juga bisa dipenuhi," ungkap Ratiyono.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka sudah sesuai dengan undang-undang.
 
Ahok menyatakam dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum itu juga terdapat larangan melakukan unjuk rasa di kawasan istana kepresidenan. Maka, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 lantas menjadi dasar dalam pembuatan Pergub Nomor 228.
 
Ahok pun menandatangani Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka pada 28 Oktober 2015.
 
Pergub Nomor 228 juga mengatur waktu pelaksanaan demonstrasi yakni dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper