Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Demo di DKI Direvisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Pemerintah DKI Jakarta merevisi aturan tentang penyampaian pendapat untuk menyediakan ruang unjuk rasa di Ibu Kota/Antara
Pemerintah DKI Jakarta merevisi aturan tentang penyampaian pendapat untuk menyediakan ruang unjuk rasa di Ibu Kota/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015), mengatakan, revisi dilakukan untuk menyediakan tempat aksi unjuk rasa di Ibu Kota.

Sebagai ganti peraturan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)  Nomor 232 Tahun 2015.

"Kalau mengikuti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, melakukan aksi demonstrasi di Istana Kepresidenan memang dilarang, makanya kami sediakan lokasi-lokasi lain," kata Basuki.

Menurut dia, revisi peraturan akan meliputi penentuan lokasi aksi unjuk rasa yang sebelumnya hanya boleh dilaksanakan di tiga tempat yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR/DPD RI dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).

Redaksional

Revisi yang dilakukan itu bersifat redaksional, yakni dengan mengubah kata "menentukan lokasi" menjadi "menyediakan lokasi".

Selain itu, revisi juga dilakukan terhadap aturan yang sebelumnya tidak memperbolehkan massa untuk melakukan konvoi atau pawai selama aksi unjuk rasa. Aturan itu dihilangkan dalam peraturan yang baru.

"Meskipun demikian, saya tetap mengimbau agar selama aksi unjuk rasa berlangsung, para demonstran harus tetap berlaku tertib dan tidak merusak atau mengganggu kepentingan umum," kata Basuki.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menandatangani Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka pada 28 Oktober 2015.

3 Lokasi

Dalam aturan itu, Pemerintah Provinsi DKI menentukan tiga lokasi yang boleh digunakan untuk berunjuk rasa, yakni Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan silang selatan Monas.

Pergub juga mengatur waktu pelaksanaan demonstrasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, dan penggunaan pengeras suara dibatasi paling besar 60 desibel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper