Bisnis.com, DEPOK-- Pengedar uang palsu puluhan juta rupiah asal Pekalongan Jawa Tengah yang dibekuk aparat kepolisian Kota Depok bernama Doni Setiawan,31, mengaku telah beraksi memproduksi uang palsu sejak Agustus 2015.
Uang yang diedarkan salah satunya dijual kepada Mohammad Parhad Anis,45, warga Pancoran Mas Kota Depok.
"Pertama kali saya belajar membuat uang palsu mencari referensi di Google. Baca-baca dan melihat video di Youtube," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/11/2015).
Doni mengaku, tak sulit mengaplikasikan hasil referensi di internet tersebut untuk membuat uang palsu. Dalam empat bulan, dia berhasil mengedarkan uang palsu hingga Rp90 juta. Mohammad, salah satu penadah asal Depok mengaku, telah empat kali melakukan transaksi dengan Doni mulai dari jutaan, belasan juta hingga puluhan juta rupiah.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan, penangkapan kedua pembuat dan penadah uang palsu dilakukan atas dasar laporan warga. Pihaknya telah menyita seluruh peralatan cetak uang palsu mulai dari mesin, kertas, laptop, hingga cat untuk pewarnaan uang.
Atas ulahnya tersebut, Doni diancam penjara 15 tahun sebagaimana pasal 244 dan atau 245 KUHP dan pasal 24 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang mata uang. Dwiyono menambahkan potensi uang yang akan dicetak tersangka bisa sampai miliaran. Hal itu terlihat dari jumlah kertas yang disita polisi.