Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI PANTAI UTARA: Ahok Hanya Untungkan Pemodal

Reklamasi di pantai utara Jakarta, yang direncanakan pemerintah Ibu Kota, akan berdampak negatif pada nelayan, kata pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga.
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Reklamasi di pantai utara Jakarta, yang direncanakan pemerintah Ibu Kota, akan berdampak negatif pada nelayan, kata pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Joga.

"Reklamasi akan merusak ekosistem laut dan itu menekan kesejahteraan nelayan," ujar Joga di Jakarta, Senin (16/11/2015).

Mangrove sendiri adalah tanaman pesisir yang hidupnya bergantung pada pasang surut air laut. Dengan adanya reklamasi, paparan air laut ke mangrove akan berkurang.

Mangrove, yang juga lazim disebut hutan bakau, adalah tumbuhan yang berfungsi menjadi pencegah terjadinya sedimentasi pada ekosistem laut lain, yaitu lamun dan terumbu karang, serta tempat berkembang biaknya ikan-ikan. Jika ini terganggu, akan menimbulkan kerugian besar bagi nelayan.

Karena itulah Joga berpandangan, Pemprov DKI tidak menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat kecil terkait rencana reklamasi pantai utara Jakarta.

Sebab, wilayah reklamasi nantinya akan dijadikan apartemen, superblok, yang disebut Joga hanya akan menguntungkan pihak kapitalis (pemodal).

"Dari rencana reklamasi yang akan dibiayai swasta saja sudah terlihat keberpihakan pemerintah ke arah mana. Tidak ada usaha, misalnya saja untuk melestarikan mangrove yang sudah ada," tutur dia

Perencanaan DKI

Sebelumnya, terkait wilayah reklamasi, Pemerintah DKI Jakarta menyatakan bahwa di dalam peraturan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hanya disebutkan pengembang wajib memberi lahan kepada Pemprov DKI seluas lima persen dari hasil reklamasi. Namun, sertifikat kepemilikan tetap atas nama Pemprov DKI Jakarta.

"Kewajiban itu di luar dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) sebesar 40% dari luas lahan reklamasi, sehingga, kami akan mewajibkan kebijakan tersebut kepada seluruh pengembang," ujar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) .

Dia menuturkan, dengan adanya sistem tersebut, nantinya para pengembang akan diwajibkan untuk membangun rumah susun (rusun) terpadu bagi para pekerja yang berada di pulau reklamasi, mengingat setiap pulau akan dibangun dengan konsep yang megah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper