Bisnis.com, JAKARTA -- - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tajhaja Purnama mengatakan penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diatur dengan sistem non tunai dapat dituntut hingga 12 tahun penjara. Hal itu lantaran masuk ke dalam kejahatan perbankan.
"Itu dari sisi perbankan saya bisa gugat dia 12 tahun penjara. Karena dia gunakan ATM milik anaknya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12).
Basuki menegaskan, penggunaan KJP dengan sistem non tunai telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 174 tahun 2015 tentang Bantuan Biaya Operasional Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJP.
"Saya kan mengamankan uang KJP. Saya ada pergub yang mengatur KJP nggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan," kata Basuki.
Basuki pun tidak mempermasalahkan akan digugat oleh Yusri Isnaeni. Yusri semula mengadu kepada Basuki atas pemotongan oleh toko sebesar hingga 10 persen. Ternyata pemotongan dilakukan karena yang bersangkutan ingin mengambil uang KJP secara tunai.
Ahok Ingatkan Penyalahgunaan KJP Bisa Dipenjara 12 Tahun
Ahok Ingatkan Penyalahgunaan KJP Bisa Dipenjara 12 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
14 jam yang lalu
Tekanan Berganda Harga Batu Bara dari China
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 jam yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
11 jam yang lalu