Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih mengatakan pihaknya akan segera bekerjasama dengan Go-Jek menjadi Go-Busway.
"Saya pernah bertemu dengan Nadiem Makarim dan dia bersedia kalau semua motor GoJek harus ikut KIR, plat kuning dan lainnya," kata Kosasih melalui pesan singkat, Jumat (18/12/2015).
Kosasih pun mengatakan aplikasi GoBusway dalam aplikasi GoJek untuk mengetahui posisi dan prakiraan kedatangan bus Transjakarta.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut surat edaran pelarangan ojek berbasis aplikasi. Aturan tersebut bertahan kurang dari 24 jam sejak dipublikasikan meskipun mulai November 2015 diteken oleh mantan Dirut KAI itu.
Menurut Jonan, sesuai UU 22/2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
Namun, sambungnya, realitas di masyarakat menunjukkan ada kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak serta memadai.
"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2015).
Dia menambahkan terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan segera memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan soal surat edaran Menhub yang dipublikasi kemarin.
Jokowi menegaskan kehadiran ojek dibutuhkan oleh dan meminta aturan yang dibuat tidak mempersulit masyarakat.