Bisnis.com, JAKARTA-- Warga perumahan Zeni Mampang mengancam akan membongkar makam orangtuanya di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Mereka akan melakukan penggalian makam, jika Kodam Jaya tetap melakukan pengosongan paksa pada Sabtu (19/12/2015).
"Apabila pasukan masuk, warga Zeni Mampang sudah siap untuk membongkar makam orang tua mereka yang dimakamkan di Kalibata," ujar Ketua aksi unjuk rasa Handoyo, Jumat (18/12/2015).
Handoyo mengatakan, ada sebanyak 10 makam yang akan digali sebagai bentuk protes mereka. Warga setempat sudah tidak ada jalan lain untuk menghentikan Kodam Jaya melakukan pengosongan paksa.
Sejak Rabu hingga Sabtu pagi, Handoyo dan penghuni perumahan memblokir jalan masuk ke kompleks perumahan itu.
"Barikade tetap jalan ini merupakan langkah terakhir kami mencegah mereka mengosongkan rumah kami," ujar Handoyo.
Siaga
Handoyo menceritakan, situasi perumahan Zeni tetap siaga dan mencekam.
"Kami siaga di beberapa lokasi yang mau dibuat parkir kendaraan truk, tempat itu kami yakini akan dijadikan lokasi pemindahan warga," katanya.
Keamanan lingkungan perumahan juga diperketat semenjak permintaan mereka ditolak Kodam Jaya. Portal diturunkan untuk mencegah warga asing masuk ke lingkungan perumahan.
"Dari kemarin kami sudah memperketat penjagaan, tidak akan ada warga asing yang bisa sembarangan masuk," ujar Handoyo.
Rumah yang akan disengketakan berada di RT 1-4 di RW 3. Sebanyak 70 rumah yang dihuni 117 warga perumahan Zeni Mampang terancam penggusuran.
"Binatang saja akan marah jika rumahnya dirusak, apalagi manusia," ujar Handoyo.
Rabu lalu warga perumahan tersebut melakukan unjuk rasa menolak pengosongan paksa rumah mereka oleh Kodam Jaya. Rencananya mereka akan dipindahkan ke perumahan Benteng di daerah Cilodong.
"Kami enggak mau pindah ke perumahan di Cilodong karena itu tanah yayasan, nanti udah tinggal di sana disuruh pindah lagi," ujar salah seorang penghuni yang ikut berunjuk rasa. Mereka baru mau pindah jika memang hukum dan mendapat kejalasan, termasuk kepemilikan surat tanah di tempat berikutnya.
Dalam pemberitahuan disebutkan warga di Perumahan Zeni Mampang harus mengosongkan rumah tersebut paling lambat satu minggu setelah pemberitahuan itu diterima